Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memprioritaskan uji materi Undang-Undang Pemilu 2017. Namun, MK akan melihat urgensi dari uji materi UU ini.
"Faktor pertimbangkan dan harus dipertimbangkan MK yaitu soal kemanfaatan urgensi soal pengujian undang-undang. Bahwa ini UU Pemilu ditunggu sebagai landasan pemilu. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Dia menuturkan, semuanya berada pada pertimbangan hakim. MK sendiri, lanjutnya, tidak bisa mengintervensi hakim dalam memutus hal tersebut. Terlebih, untuk memutuskan suatu uji materi, tidak lah gampang. Hakim perlu memperhatikan sejumlah faktor dan berhati-hati, termasuk dalam uji materi UU Pemilu.
Advertisement
"Itu ranah hakim MK. Tidak bisa targetkan pertimbangan. Dan itu dominan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kalau berapa bulan, berapa minggu, MK tidak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," jelas Fajar.
Dia pun berkeyakinan, putusan MK nantinya tidak akan mengganggu tahapan Pilpres 2019. Sebab, tahapannya tetap bisa berjalan dengan mengacu pada UU Pemilu yang sudah ada.
"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU itu, sampai kemudian keluar putusan MK," pungkas Fajar.
Saksikan video berikut ini: