Warga Diminta Awasi Dana Siswa Miskin di Wilayah Pelosok

Agar tidak diselewengkan, Kemendikbud meminta warga untuk mengawasi pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP)

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Agu 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:03 WIB
20170208-Jokowi bagi Kartu Indonesia pintar-Jakarta-Faizal Fanani
Sejumlah siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Ambon, Maluku, (8/2). Jokowi membagikan sekitar 1.265 KIP untuk para siswa di Ambon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bogor - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 2.543.653 siswa SMP di seluruh Indonesia.

Dana tersebut disalurkan langsung kepada siswa kurang mampu melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Dengan begitu, selain tepat sasaran, siswa juga bisa langsung mendapatkan manfaatnya.

Besaran dana terbagi tiga tingkatan, yakni siswa SD atau paket A mendapat Rp 450 ribu per siswa, SMP atau paket B sebesar Rp 750 ribu per siswa, dan siswa SMA atau paket C menerima Rp 1 juta per siswa.

"Insyaallah, untuk tahap pertama penyaluran PIP bagi 2.5 juta siswa SMP selesai akhir Agustus," kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (PSMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Supriano, usai sosialisasi PIP di SMPN 4 Kota Bogor, Rabu (2/8/2017).

Setelah itu, Kemendikbud akan kembali menyalurkan dana PIP tahap kedua bagi 1,9 juta siswa di seluruh Indonesia.

"Total penerima PIP di seluruh Indonesia ada 4,5 juta siswa," kata Supriano.

Supriano tidak menampik jika dana PIP di wilayah pelosok Indonesia rawan "disunat". Penyebabnya, sebagian wilayah itu belum memiliki akses ATM. Sehingga pencairan dana harus melalui guru sekolah.

"Kalau di pelosok kan ATM jauh, jadi biar gampang pencairannya dikolektif lewat guru. Nah di sini guru tidak boleh memotong uang siswa. Apa pun alasannya," kata dia.

Apabila terjadi pemotongan dana PIP, Supriano meminta masyarakat segera melaporkannya kepada dinas terkait maupun Kemendikbud.

"Kalau ada pemotongan dari pihak sekolah segera laporkan. Itu ada sanksi hukumnya," ujar Supriano.

Dia juga meminta, agar masyarakat aktif mengawasi penyaluran dana ini untuk membantu pemantauan yang dijalankan aparat hukum.

Di Kota Bogor sendiri, 9.048 siswa mendapat dana PIP yang diusung pemerintahan Jokowi itu.

Saksikan video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya