Jadi Tersangka, Dirut PT IBU Tersancam 20 Tahun Penjara

Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik kecurangan beras di sebuah gudang milik PT IBU di Karawang, Jawa Barat.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 02 Agu 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kecurangan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) memasuki babak baru. Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (2/8/2017), polisi memiliki bukti awal yang cukup untuk menjerat tersangka. Bukti itu adalah keterangan 24 saksi dan suplier serta uji laboratorium yang dilakukan Satgas Pangan. Tersangka langsung ditahan usai diperiksa sejak Selasa malam.

PT IBU diduga melakukan tiga pelanggaran yang bertentangan dengan standar nasional Indonesia (SNI). Pertama, kemasan beras Maknyuss dan Ayam Jago mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG). Padahal, sebagai produk bukan olahan seharusnya mencantumkan komposisi beras.

Kedua, kemasan tidak mencantumkan kelas mutu beras. Terakhir, nama perusahaan yang memproduksi beras pada kemasan tidak sesuai. Pada kemasan tertulis PT Sakti, namun faktanya beras diproduksi PT IBU.

Trisnawan Widodo dijerat tiga pasal berlapis, yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 KUHP terkait Monopoli. Tersangka terancam penjara selama 20 tahun.

Praktik kecurangan beras ini terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan di sebuah gudang milik PT IBU di Karawang, Jawa Barat, dua pekan lalu. Dalam penggerebekan ini ditemukan dua merek beras jenis premium Maknyuss dan Ayam Jago sebanyak 1.100 ton yang diduga merugikan konsumen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya