Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali tertekan usai Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka atas kasus manipulasi beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).
Berdasarkan data RTI, saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) merosot 2,71 persen atau 35 poin ke level Rp 1.255 per saham pada perdagangan Rabu (3/8/2017) pukul 15.16 WIB. Namun, pelemahan saham AISAÂ itu sudah mulai berkurang ketimbang pada awal sesi perdagangan.
Saham AISA sempat berada di level tertinggi 1.300 dan terendah 1.180 pada perdagangan Rabu pekan ini. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 3.742 kali dengan nilai transaksi Rp 40,5 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Sejak awal perdagangan Rabu pekan ini, saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sudah tertekan dan masuk top losers. Saham AISA sempat merosot 6,59 persen ke level Rp 1.205 per saham.
Analis PT Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya menuturkan, proses hukum dengan kasus dugaan manipulasi beras yang dilakukan oleh anak usaha AISA masih pengaruhi gerak saham AISA. Pada Rabu pekan ini, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka, hal ini menurut William juga berdampak negatif untuk saham AISA.
"Berlangsungnya proses kemarin, penyelidikan, hingga Direktur Utama IBU jadi tersangka cukup pengaruhi pergerakan sahamnya (AISA)," ujar William saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menambahkan, investor seharusnya juga memahami dan mengerti bila ada sesuatu hal yang tidak memihak kepada emiten. "Misalkan pada kasus Nusa Konstruksi Enjineering usai ditetapkan jadi tersangka, sahamnya juga kena suspensi. Investor harus pahami kalau kasus terus bergulir. Investor juga harus antisipasi," tutur dia.
William mengatakan, tekanan yang terjadi pada saham Tiga Pilar Sejahtera Food hanya jangka pendek.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka atas kasus manipulasi beras PT Indo Beras Unggul (IBU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka telah ditetapkan pada Rabu 1 Agustus 2017.
"Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, bersama ahli hukum dan pengawas internal, memutuskan berdasarkan alat bukti yang telah terkonfirmasi," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Agung menjelaskan, tersangka merupakan Direktur Utama PT IBU berinisial TW. Dia diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen.
"Tersangka dalam perkara kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga dilakukan oleh TW selaku Dirut PT IBU," ucap Agung.
Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.
Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.
Di gudang tersebut, PT Indo Beras Unggul diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â