VIDEO: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Pria di Babelan Bekasi

Setelah memeriksa 10 saksi, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 07 Agu 2017, 10:37 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 10:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah memeriksa 10 saksi, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayatah, Babelan, Selasa 1 Agustus 2017.

Kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya