Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran para pimpinan PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
PT DGI atau PT NKE sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Peran dari korporasi tentu kami lihat dari perbuatan yang dilakukan unsur pimpinan, termasuk alur perintah yang ada di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya akan menelusuri peran sejumlah pimpinan perusahaan tersebut, termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno. Sebab, saat proyek pembangunan RS Udayana terjadi, kursi Komisaris PT DGI dipegang oleh Sandi.
Pada kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka. Meski begitu, menurut Febri, KPK perlu memisahkan perbuatan personal dengan perbuatan atas kesepakatan internal perusahaan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan kami dalami kembali peran-peran dari korporasi. Kita kan harus bedakan peran dari korporasi dan personal korporasi. Itu yang sedang kami matangkan," kata dia.
KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: