KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk Setya Novanto

Selain Marzuki, penyidik juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami peran dari Ketua DPR RI itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 11:02 WIB
marzuki alie
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) terkait kasus pengadaan e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Selain Marzuki, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk mendalami peran dari Ketua DPR RI itu. Mereka adalah mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, dan pihak swasta bernama Junaidi Adinata.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," imbuh Febri.

Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP juga mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.

Sementara, nama Husni Fahmi dalam surat dakwaan disebut menerima uang US$ 150 ribu dan Rp 30 juta. Husni juga disebut berperan sebagai orang yang membagi-bagikan uang dari Sugiharto kepada beberapa tim teknis.

Dua Sudah Divonis

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.


Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya