Megakorupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie

KPK juga memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2017, 11:21 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 11:21 WIB
Marzuki Ali
Marzuki Alie (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang diduga turut menerima uang haram proyek KTP Elektronik atau E-KTP. KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Pada surat tuntutan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong, uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang E-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.

Sementara itu, anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang sejumlah USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya