Liputan6.com, Jakarta - Saksi kunci kasus e-KTPJohannes Marliem meninggal dunia di kediamannya Los Angeles, Amerika Serikat. Sengaja atau tidak, kepolisian AS masih menyelidikinya.
Namun, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz curiga ada upaya sistematis dalam melawan KPK terkait dengan kematian Marliem. Upaya ini dia curigai terjadi sejak penyerangan Kasatgas Kasus e-KTP Novel Baswedan, Selasa 11 April 2017.
"Kematian JM (Johannes Marliem) semakin menunjukkan upaya menghambat kasus e-KTP. Ini bentuk sistematis untuk melawan dan menghambat KPK dalam membongkar skandal yang diduga melibatkan banyak politikus," ujar Donal saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.
Advertisement
KPK sendiri enggan berspekulasi tentang penyebab kematian pengusaha ini. KPK memilih menunggu informasi dari kepolisian Amerika Serikat (AS) terkait penyebab tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem.
"Saya pribadi tahu dari media, itu sebabnya masih akan dikonfirmasi ulang. Tapi karena ada kaitannya dengan kasus yang kita tangani (kasus e-KTP), kita tunggulah yang bersangkutan tewas karena apa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Namun, dia berharap pihak AS dapat memberikan informasi yang didapatkan baik dari hasil autopsi Johannes Marliem atau lainnya. Hal ini untuk mengetahui penyebab kematian Johannes Marliem berkaitan dengan penanganan perkara e-KTP atau tidak.
"Saya kira mereka paham apa (yang harus dilakukan) dan seperti apa bekerja dengan aparat penegak hukum negara lainnya," jelas Saut.
Sebelumnya, saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Berdasarkan kabar yang beredar, Marliem bunuh diri di kediamannya.
Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik.
Johannes Marliem merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI. Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama 4 tahun lamanya.
Saksikan video berikut ini: