Saksi Kunci Tewas, Bagaimana Nasib Pengusutan Megakorupsi E-KTP?

Saut berharap agar seluruh pihak tidak mengganggu proses penanganan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Agu 2017, 14:35 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 14:35 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Saksi kunci megakorupsi e-KTP, Johannes Marliem, dikabarkan tewas bunuh diri di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat. Johannes merupakan saksi kunci karena disebut memiliki rekaman pembicaraan proyek e-KTP dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Lantas, jika salah satu saksi kunci meninggal, bagaimana nasib penanganan perkara e-KTP yang banyak menyeret sejumlah nama-nama besar di Indonesia?

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, tewasnya saksi kunci e-KTP, Johannes Marliem, tak akan menghambat proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.

"Saya pribadi 99,9 persen yakin kita tidak terpengaruh dengan kasus yang sedang kita tangani," kata Saut kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Saut berharap agar seluruh pihak tidak mengganggu proses penanganan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Harapan kita semua agar membantu (menyelesaikan kasus e-KTP) biar negara kita cepat sejahtera dan memiliki daya saing. Semua kita harus jujur, baru jadi negara hebat," pungkas dia.

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik.

Johannes Marliem merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI. Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun lamanya.

Penyidik KPK pun kini tengah fokus dalam menuntaskan kasus tersebut. Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto  dalam dakwaan dan tuntutan disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Namun, dalam vonis namanya menghilang. Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya