Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kepolisian atas dugaan penipuan calon jemaah umrah dilakukan dengan memeriksa berbagai berkas dari Kantor First Travel. Polisi menyita sejumlah berkas untuk memastikan aliran dana sekaligus data korban gagal umrah, termasuk rumah pemilik First Travel juga turut diperiksa.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (13/8/2017), dari Kantor First Travel yang berada di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, ini mengambil berbagai barang bukti pada Sabtu, 12 Agustus 2017 malam. Polisi masih akan melakukan penggeledahan lanjutan lantaran banyaknya berkas dalam kantor tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dokumen jumlah calon jemaah umrah yang sudah mendaftar serta paspor. Polisi juga telah mengamankan tiga unit kendaraan milik pemilik First Travel. Sejauh ini baru diperiksa sekitar 1.300 dokumen pendaftar umrah.
Tak hanya itu, rumah pemilik First Travel yang berada di kawasan Sentul, Bogor juga tak luput dari pengawasan polisi. Kediaman Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tersebut sudah diberi garis polisi.
Pasangan suami istri yang merambah bisnis perjalanan ibadah umrah sejak 2011 itu ditangkap polisi pada 9 Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan pencucian uang.