Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi sejumlah perusahaan antre di pipeline penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Adapun sampai dengan 31 Januari 2025, terdapat 8 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa dengan dna dihimpun sebesar Rp 3,70 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, saat ini terdapat 18 perusahaan yang siap debut di Bursa. Dari sisi asetnya, didominasi perusahaan skala besar. Sedangkan dari sisi sektornya, paling banyak berasal dari sektor konsumer non-siklikal.
Advertisement
Baca Juga
"Hingga saat ini, terdapat 18 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," kata Nyoman kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Merujuk POJK Nomor 53/POJK.04/2017, terdapat 17 perusahaan dengan aset skala besar di atas Rp 250 miliar. Kemudian 1 perusahaan dengan aset skala menengah antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. Sementara belum ada perusahaan dari aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar.
Adapun rincian sektornya adalah sebagai berikut:
• 2 Perusahaan dari sektor basic materials
• 1 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 6 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 2 Perusahaan dari sektor energy
• 1 Perusahaan dari sektor financials
• 2 Perusahaan dari sektor healthcare
• 3 Perusahaan dari sektor industrials
• 0 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 0 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 0 Perusahaan dari sektor technology
• 1 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Pipeline Obligasi
Hingga saat ini, telah diterbitkan 8 emisi dari 7 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 8,6 triliun. Sampai dengan 31 January 2025 terdapat 18 emisi dari 14 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline dengan klasifikasi sektor sebagai berikut:
• 3 Perusahaan dari sektor basic materials
• 1 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 1 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 4 Perusahaan dari sektor energy
• 4 Perusahaan dari sektor financials
• 0 Perusahaan dari sektor healthcare
• 0 Perusahaan dari sektor industrials
• 1 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 0 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 0 Perusahaan dari sektor technology
• 0 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Pipeline Rights Issue
Per 31 Januari 2025, terdapat 7 perusahaan tercatat dalam pipeline rights issue BEI dengan rincian sektor sebagai berikut: • 3 Perusahaan dari sektor basic materials
• 0 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 0 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 2 Perusahaan dari sektor energy
• 0 Perusahaan dari sektor financials
• 2 Perusahaan dari sektor healthcare
• 0 Perusahaan dari sektor industrials
• 0 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 0 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 0 Perusahaan dari sektor technology
• 0 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Advertisement
BEI Mau Rilis Skema Intraday Short Selling, Begini Caranya
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperkenalkan skema Intraday Short Selling (IDSS) dalam perdagangan short selling di pasar modal Indonesia. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan investor sebelum melalukan transaksi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan beberapa tahapannya. Mulanya investor pelu memiliki akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling.
"Kemudian harus menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi,” kata Irvan dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2025).
Pada short selling tidak ada perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi. Namun, dalam implementasinya terdapat masa transisi, yakni pada satu tahun awal transaksi short selling/IDSS hanya diperuntukan bagi investor ritel.
"Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar,” ucapnya.
Hingga 3 Oktober 2024, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Saat ini, BEI mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.
"Hingga akhir tahun 2024, sudah terdapat 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan lebih lanjut.
Sudah Sosialisasi
Sementara itu, terkait sosialisasi implementasi IDSS, Irvan menyebutkan pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan untuk meningkatkan pemahaman pelaku pasar. Harapannya langkah itu bisa membuat pelaku pasar lebih siap dalam menerima penerapan mekanisme IDSS.
"Sepanjang tahun 2024, Bursa juga telah melakukan rangkaian kegiatan market awareness terkait transaksi short selling kepada investor dan publik untuk meningkatkan awareness publik atas transaksi short selling di BEI,” imbuhnya.
Implementasi mekanisme IDSS oleh BEI disebut memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan potensi keuntungan ketika market sedang turun atau bearish. Bursa berharap, penerapannya dapat meningkatkan likuiditas pasar dan meningkatkan fair price discovery.
"Harapannya, dapat meningkatkan likuiditas pasar dan meningkatkan fair price discovery sehingga dapat memperluas basis investor serta meningkatkan experience investor dalam bertransaksi saham di Bursa,” pungkasnya.
BEI juga memastikan akan melakukan pengawasan atas transaksi IDSS yang terjadi. Dalam menyampaikan transaksi Short Selling, Anggota Bursa diwajibkan untuk menyampaikan flag Short Selling sehingga dapat mendukung terciptanya pasar yang wajar, teratur dan efisien.
Advertisement