Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan berbenturan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan melakukan proses yang saling melengkapi.
Advertisement
Baca Juga
"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Tessa, Sabtu, 1 Februari 2025.
Advertisement
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pengamatan terhadap kasus tersebut dan belum menentukan objek perkara korupsinya. Meski demikian, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda dari aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi ini.
"Aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan, maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," lanjut Tessa.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang hingga Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.
“Posisi kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (31/1/2025).
Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.
“Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” jelas dia.
Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan alias street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain.
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ungkapnya.
Harli mengaku turut memantau adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.
“Nah tentu kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat,” kata dia.
Advertisement
Masih Kumpulkan Bahan dan Keterangan
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan. Sifatnya pun belum pro justisia sehingga perlu ada kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan. Supaya apa, karena sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat,” Harli menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka