Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali menangkap seorang artis terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pesinetron bernama Rio Reifan ditangkap di kawasan Bekasi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal saat Rio melanggar lalu lintas di kawasan Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu, 13 Agustus 2017 malam.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas PJR (patroli jalan raya) Ditlantas Polda Metro Jaya yang patroli mencurigai mobil Rio yang berhenti di sebelah kiri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Advertisement
Polisi kemudian menanyakan surat-surat kendaraan, tapi Rio Reifan tak mampu menunjukkan. Petugas lantas memeriksa, lalu menemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong (alat pengisap sabu).
"Kemudian petugas PJR menghubungi piket Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Rio berikut mobilnya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat," tutur dia.
Di pos polisi tersebut, petugas menggeledah mobil dan tas Rio. Polisi mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam sarung kacamata. Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kemudian digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka Rio Reifan mengakui barang bukti tersebut miliknya," tandas Argo.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: