Liputan6.com, Jakarta Mantan Menkumham dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Patrialis menjadi terdakwa kasus suap uji materi tentang Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.