Liputan6.com, Gorontalo - Roni Imran, Bupati terpilih Kabupaten Gorontalo Utara, tengah menghadapi sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, Roni pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2013–2018, mendampingi almarhum Indra Yasin.
Advertisement
Baca Juga
Lahir pada 27 November 1967, Roni Imran menempuh pendidikan dasar di SDN Molantadu, Gorontalo Utara, hingga lulus pada tahun 1980.
Advertisement
Pendidikan menengah pertama ia lanjutkan di SMP Negeri 1 Kwandang dan lulus pada 1983. Selanjutnya, ia menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Prasetya Kota Gorontalo pada 1986.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Roni mulai berkarier di dunia politik. Ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Gorontalo Utara pada 2008–2016. Karier politiknya semakin meningkat ketika ia terpilih sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara pada 2013.
Pada Pemilu 2019, Roni mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan berhasil memperoleh kursi di DPRD Gorontalo Utara. Di legislatif, ia menduduki posisi Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Dalam Pilkada 2024, Roni Imran berpasangan dengan Ramdhan Mapaliey dan berhasil meraih suara terbanyak. KPU Gorontalo Utara kemudian menetapkan pasangan ini sebagai pemenang melalui Keputusan Nomor 640 Tahun 2024.
Namun, hasil tersebut digugat ke MK oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Gugatan ini diajukan berdasarkan dugaan perbedaan identitas pada dokumen pencalonan. Pemohon menyebutkan bahwa KPU Gorontalo Utara menetapkan Roni Imran sebagai calon bupati meskipun terdapat perbedaan nama antara ijazah dan KTP elektroniknya.
Dalam permohonannya, pemohon juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Gorontalo Utara.
Mereka menyoroti dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam meloloskan kandidat yang dianggap tidak memenuhi syarat. Selain itu, pemohon menuding bahwa calon bupati dari pasangan nomor urut 3, Ridwan Yasin, berstatus terpidana, sementara Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
Aktivitas Organisasi
Selain aktif di politik, Roni Imran memiliki rekam jejak panjang dalam organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Koperasi Saronde Gorontalo Utara, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorontalo Utara, serta Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (IKA UNG). Saat ini, ia juga memegang posisi sebagai Ketua DPD Partai NasDem Gorontalo Utara.
Dengan pengalaman dan kiprahnya yang luas, Roni Imran tetap menjadi figur sentral dalam dinamika politik Gorontalo Utara. Meski tengah menghadapi sengketa di MK, ia optimistis dapat menyelesaikan proses hukum dan tetap melangkah sebagai pemimpin daerah.