Peran Penting Saksi Kunci E-KTP Johannes Marliem yang Tewas di AS

Nama Johannes Marliem tertulis dalam surat dakwaan du terdakwa korupsi e-KTP. Dia disebut pernah bertemu sejumlah orang terkait kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Agu 2017, 08:10 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 08:10 WIB
Andi Narogong Beri Kesaksian Dalam Sidang E-KTP
Andi Agustinus atau Andi Narogong (kanan) bersiap menjalani sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah membenarkannya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan, Johannes Marliem, sudah meninggal dunia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2017.

Berdasarkan informasi yang beredar, Johannes Marliem tewas bunuh diri di kediamannya.

Lantas, apa peran Johannes Marliem, sehingga disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP?

Nama Johannes Marliem tertulis dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto. Marliem disebut pernah bertemu Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Husni Fahmi,dan Chaeruman Harahap. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2010 di Hotel Sultan Jakarta.

Saat itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini memperkenalkan terdakwa Irman dan Sugiharto kepada Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1, yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP).

Johannes Marliem pun diarahkan oleh Irman untuk berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Dia juga pernah bertemu Tim Fatmawati.

Dalam surat dakwaan, Johannes Marliem disebut memberikan uang US$ 200 ribu (Rp 2,6 miliar) kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta. Oleh Sugiharto, uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, uang yang diberikan oleh Johannes adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari proyek e-KTP senilai USD 16.431.400 dan Rp 32,9 miliar.

Saat kasus e-KTP bergulir, Marliem sudah berada di Amerika Serikat. Dia adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat.

Marliem disebut sebagai saksi kunci karena memiliki bukti pembicaraan dengan para penggarap proyek e-KTP. Dia juga disebut memiliki bukti rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya