KPK Periksa 2 Penyuap Ketua DPRD Malang

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 12:20 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jarot Edy Sulistiyono (JES) dan Hendrawan Maruszaman (HM). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.

"Diagendakan pemeriksaan untuk tersangka JES dan HM di kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Pada perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multiyears dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

Arief selaku pihak penerima KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya