LPSK Minta KPK Rekomendasikan Perlindungan Saksi Kasus Korupsi

LPSK baru bisa bergerak jika saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2017, 18:14 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 18:14 WIB
20170815-lpsk-jakarta-saksi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menyoroti kemunculan saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para penegak hukum berkaca terhadap kematian saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem. LPSK berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat merekomendasikan perlindungan para saksi kasus korupsi.

"Ada kemungkinan kami akan bersurat ke KPK untuk kepada saksi yang rentan dan penting dapat direkomendasikan ke kami. Dengan adanya rekomendasi, jadi kita mudah menghubungi mereka. Perlindungannya jadi tidak terlalu sulit," tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).

Menutur Semendawai, perlindungan LPSK kepada saksi dan korban bersifat sukarela. Mereka baru bisa bergerak jika yang saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan.

Dari situlah mengapa rekomendasi penegak hukum yang menangani kasus para saksi dan korban berperan sangat penting. Terlebih sudah ada aturan tertulis yang dibuat agar peran perlindungan LPSK dilibatkan.

"Perangkat hukum yang memberikan mandat tugas itu sudah ada. Misalnya dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dalam peraturan bersama antara Ketua LPSK, KPK, Kemenkumham, Jaksa Agung, Polri, di sana disebutkan bahwa jika ada saksi pelapor yang terancam, penegak hukum merekomendasikannnya kepada LPSK supaya dilindungi LPSK," jelas dia.

Semendawai mengimbau agar para instansi penegak hukum dapat saling bekerja sama. Jangan sampai kejadian seperti Johannes Marliem terulang kembali.

"Kami mengingatkan kembali bahwa perangkat hukum itu sudah ada dan dibuat agar dapat dilaksanakan. Sehingga ke depan tidak kita dengar lagi adanya serangan balik kepada saksi, pelapor, atau justice collaborator lainnya," Semendawai menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya