Kejagung: Tersangka Baru Korupsi Dapen Pertamina dari Swasta

Arminsyah enggan mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka baru korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 09:02 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bakal ada tersangka baru dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka baru itu berasal dari pihak swasta.

"Unsur negara sudah ada (tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis) dan unsur swastanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.

Meski begitu, Arminsyah enggan mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka baru tersebut.

"Yang jelas bakal ada tersangka dari pihak swasta," ujar dia.

Saat ini, kata Arminsyah, kasus itu masih dalam pengembangan. "Masih berjalan penyidikannya," kata Arminsyah.

Seperti dikutip dari Antara, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.

"Kami sedang mendalami pengelola saham SUGI," kata Arminsyah.

Sementara tersangka pertama, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 15 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka MHKL selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian.

Dia juga tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina. Pembelian saham ini juga tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem SIAPDANA. Melainkan dibuat secara manual sehingga terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Kesalahan itu mengakibatkan batas waktu input transaksi terlampaui sehingga transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Akibatnya, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani. Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp 11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp 42 miliar dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar, menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah Rp 7,2 miliar dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Alhasil, berdasar laporan pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 599.426.883.540.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya