Kemkominfo Sempat Blokir Akun Penghina Jokowi dan Kapolri

Postingan tentang penghinaan Jokowi dan Kapolri terpantau pertama kali pada awal Juli 2017.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Agu 2017, 04:19 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 04:19 WIB
Penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri
Muhammad Farhan Balatif saat digelendang di Mapolda Sumut. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah yang digunakan MFB, memposting kata-kata dan foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terpantau pertama kali awal Juli 2017.

Disebutkan, postingan tersebut terjadi pada 7 Juli 2017. Penghinaan dilalukan akun Ringgo Abdillah dengan cara memposting gambar pimpinan negara dan pimpinan Polri yang diedit, dan ditambahi kata-kata berbau ujaran kebencian.

"Setelah memposting gambar, pelaku memposting kata-kata yang menghina institusi Polri," kata Waterpau di Mapolda Sumut, Medan, Senin (21/8/2017).

Kemudian pada 16 Juli 2017, seorang anggota Polri berpangkat brigadir merasa penghinaan tersebut sudah keterlaluan dan berlebihan, hingga melaporkan akun itu ke polisi. Pada 25 Juli, akun tersebut terpantau sempat ditutup pihak Kemenkominfo, namun belakangan pelaku kembali dapat mengaktifkannya kembali.

"Setelah kembali dapat mengaktifkan akun Ringgo Abdillah, tersangka kembali melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian," terangnya.

MFB, tersangka penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan tindakannya menggunakan jaringan WiFi ilegal milik tetangganya. Kemudian, Farhan mengunggah foto-foto berbau penghinaan ke Facebook.

Tindakan tersebut dilakukan MFB di rumahnya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan menjebol sistem keamanan jaringan WiFi milik tetangganya bernama Muhammad Reza.

"Jadi, tersangka ini menjebol jaringan WiFi miliki tetangganya menggunakan software tertentu, hingga mengetahui paswordnya," kata Waterpau.

Setelah berhasil membobol jaringan WiFi tetangganya, remaja berusia 18 tahun itu kemudian masuk ke Facebook menggunakan akun palsu atas nama Ringgo Abdillah dan Raketen Warnung. Selanjutnya MFB mengunggah foto-foto penghinaan Jokowi dan Kapolri yang telah diedit.

"Aksinya dilakukan di rumahnya. Gambar yang disebar di Facebook berbau penghinaan," terang Paulus.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa tersangka MFB meretas WiFi jaringan tetangganya, yaitu dengan cara belajar secara otodidak melalui internet.

"Bahkan, tersangka bisa menggunakan dua bahasa secara pasif, bahasa Inggris dan Prancis. Saat ini, dia murni melakukan tindakan ini sendiri," ucap Sandi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya