Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui rangkaian panjang negosiasi, akhirnya PT Freeport menyerahkan 51% kepemilikan sahamnya pada Indonesia. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengedepankan kepentingan nasional.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (29/8/2017), perundingan panjang antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport akhirnya membuahkan empat poin keputusan yang berpihak pada kepentingan nasional.
Advertisement
Kesepakatan ini membuat penerimaan negara secara agregat harus lebih besar dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini. Empat poin kesepakatan antara antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport berlaku hingga tahun 2041 mendatang.