Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia. Salah satu hal yang disepakati yaitu soal pelepasan (divestasi) saham Freeport sebanyak 51 persen.
Selama ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut yang akan membeli saham milik Freeport. Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan pihaknya masih mendiskusikan masalah pembelian saham ini.
"Masih sama dalam diskusi, masih berdiskusi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Rini menuturkan, nantinya pejabat eselon I di Kementerian BUMN akan berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembelian saham ini.
"Dari eselon I tetap berkomunikasi dengan Menkeu dan Pak Jonan," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya menunggu investasi yang akan dilakukan Freeport usai mendapatkan lampu hijau soal perpanjangan masa operasinya. Namun yang paling penting, Freeport segera menyelesaikan pembangunan pabrik pemurniannya (smelter).
"D‎ari segi indutri nanti kita lihat. Iya nanti nunggu investasi," ujar dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Freeport Sepakati Negosiasi dengan Pemerintah RI
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.
"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.
Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Selain itu, kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.
PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Advertisement