Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemberdayaan pak ogah atau polisi cepek dalam Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) oleh Polda Metro Jaya belum mendapat angin segar dari Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI belum bersedia menggaji pak ogah.
Padahal, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berencana bekerja sama dengan Pemprov DKI dan pihak swasta untuk menggaji mereka. Halim pun menghadap Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk membahas hal ini.
Baca Juga
"Hari ini saya akan menghadap (Djarot). Saya akan jelaskan Supeltas ini. Termasuk strategi yang kami lakukan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Halim tak mempermasalahkan jika pertemuan dengan Pemprov DKI tak membuahkan hasil maksimal. Ia mengaku punya rencana lain.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menurut dia, bersedia menjadi pengucur dana untuk mengupah para pak ogah.
"Tidak apa. Kan ada Kadin. Kita memperdayakan dengan dana CSR. Kita pastikan dia tak akan terima (uang) dari masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menggaji Pak Ogah. Mereka menyatakan tidak bisa menggaji kelompok atau organisasi yang tidak berada di bawah Pemprov DKI.
Â
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Alasan Pemprov DKI
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa menggaji pak ogah melalui APBD DKI.
"Mekanisme APBD kan bagaimana caranya kita menggaji mereka. Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke pemprov," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menyebut, pihaknya tak berwenang menggaji organisasi yang tidak berada di bawah Pemprov DKI, termasuk pak ogah.
"Kan sistem perekrutan, sistem pengawasan, sistem pengendalian kan kewenangannya ada di bawah Ditlantas. Enggak bisa kalau misalnya Pemprov DKI menggaji yang bersangkutan karena kan bukan organisasi pemprov," ucap Sigit.
Namun, dia mengusulkan agar gaji pak ogah itu diambil dari anggaran hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya setiap tahunnya.
"Lebih ke mekanisme penganggaran (hibah), Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," kata Sigit.
Meski tak dapat memberi gaji, pemprov mampu membantu pemberian seragam. "Partisipasi (warga) itu timbal baliknya kan bukan dalam hal salary. Timbal baliknya kan bisa yang lain. Misalnya pemberian identitas kayak pemberian seragam," jelas Sigit.
Advertisement