Mendagri dan Menkumham Hadiri Sidang Perppu Ormas di MK

Kehadiran Mendagri dan Menkumham dipuji oleh Ketua MK Arief Hidayat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Agu 2017, 12:22 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 12:22 WIB
Perppu Ormas
Mendagri dan Menkumham hadiri sidang gugatan Perppu Ormas di gedung MK. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Kejaksaan Agung, memenuhi undangan untuk hadir ke Mahkamah Konstitusi, terkait uji materi Perppu Ormas. Selain pemerintah, juga hadir pihak terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.

Ada 7 tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK. Yaitu gugatan dari HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

"Karena itu Perppu maka belum sampai DPR. Karenanya pemerintah yang hadir. Agenda hari ini mendengarkan keterangan pemerintah. Baru dua pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di dalam persidangan, gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Arief memuji sikap pemerintah yang dihadiri langsung oleh menterinya. Di mana, biasanya hanya diwakili Ditjen atau Deputinya. "Lengkap sekali ini. Kalau lengkap seperti ini mahkamah senang sekali," celetuk Arief.

Sementara itu, Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sudirta menuturkan, sangat yakin bahwa uji materi tersebut ditolak MK. Dia menilai legal standing pemohin tidak kuat.

"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin-yakinnya. Alasannya dari segi legal standing, saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang, jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan," tegas Wayan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendesak

Di sisi lain, dia menuturkan bahwa alasan pemerintah mengeluarkan Perppu sudah memenuhi unsur. Terutama adanya clausal mendesak.

"Penelitian Yenny Wahid Institute misalnya, menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" tandas Wayan.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya