Polisi Libatkan PPATK Telusuri Rekening Tersangka Saracen

Kelompok Saracen disebut menetapkan tarif Rp 72 juta hingga ratusan juta rupiah ke sejumlah pihak.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Agu 2017, 06:25 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 06:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami keterangan tiga tersangka kasus penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian atau dikenal dengan kelompok Saracen. Saat ini polisi sudah mendapatkan 11 rekening dari tersangka, yang diduga terkait dengan pengelolaan Saracen.

Seperti ditayangkan Liputan 6 pagi SCTV, Kamis (31/8/2017), untuk mengetahui sosok pemasok dan aliran penggunaan dana di rekening tersebut, polisi sudah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK).

Dalam kasus Saracen ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni JAS, MFT, dan SRN.

Kelompok Saracen disebut menetapkan tarif Rp 72 juta hingga ratusan juta rupiah ke sejumlah pihak, untuk menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial. 

Kelompok  ini sudah memulai aksinya sejak November 2015 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya