Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta delapan tahun penjara, serta denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta dari pengusaha Basuki Hariman untuk memengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani Patrialis di MK.
VIDEO: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara
diperbarui 04 Sep 2017, 15:58 WIBDiterbitkan 04 Sep 2017, 15:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AION Indonesia Bersiap Sasar MPV Listrik 7 Penumpang
Highlight Kemeriahan Konser Sheila on 7 di Bandung, bank bjb Berikan Kemudahan Nasabah Dapatkan Tiketnya
Tebing 5 Meter Longsor Hantam 2 Rumah Warga di Sukabumi
8 Rahasia Awet Muda dan Mencegah Penuaan Ini Bisa Kamu Coba
Eko Patrio Jadi Sekjen PAN, Zita Anjani: Dia Pekerja Keras, Kreativitas adalah Kekuatannya
Mitra Bukalapak Gandeng Bill & Melinda Gates Foundation Genjot Inklusi Keuangan hingga UMKM
YouTube Blokir Lagu Adele hingga Green Day, Kok Bisa?
Lolly Anak Nikita Mirzani Kembali Jalani Visum Lanjutan Hari Ini, Senin 30 September 2024
Lakoni Laga Tak Terlupakan, Begini Respon Manajer Manchester United yang Kabarnya Bakal Dipecat
Napi Kabur di Rutan Krui, Kakanwil Kemenkumham Lampung Sebut Ada Kelalaian Petugas
1 Oktober Peringati Hari Apa, Ada Libur Tanggal Merah?
4 Astronot Pamer Bikin Pizza di Luar Angkasa dalam Gravitasi Nol, Begini Caranya