Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Jonru dilaporkan oleh warga bernama M Zakir Rasyidin atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Zakir mengatakan, laporan dilayangkan lantaran banyak postingan di akun Facebook milik Jonru yang dianggap bernuansa provokasi dan dapat memicu konflik SARA. Jonru juga kerap menyerang Presiden Joko Widodo secara pribadi.
Baca Juga
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi. Ini sangat berbahaya sekali," ujar Zakir usai laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.
Advertisement
Zakir menyatakan, dirinya mewakili masyarakat Indonesia tidak ingin ujaran kebencian dan konten-konten negatif lainnya tetap tumbuh subur di media sosial. Karena itu, laporan ini perlu dilakukan sebagai pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya.
"Kita ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikan lah," ucap dia.
Zakir mendesak kepolisian segera memeriksa Jonru. Hal itu diperlukan untuk mengetahui motif yang menurutnya tak berhenti menyebarkan kebencian dan provokasi sejak 2014 lalu.
"Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya ya, dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," kata Zakir.
Saksikan video menarik berikut ini:Â
Â
Bukti Laporan Jonru
Dalam laporan ini, Zakir menyatakan telah membawa sejumlah barang bukti berupa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi. Setidaknya, dari 40 postingan yang telah di-screenshoot, enam di antaranya diserahkan ke polisi.
Dia mengaku tak mengenal secara pribadi sosok Jonru. Namun ia melihat dari akun Facebooknya, Jonru cukup terkenal karena banyak pengikutnya. Ia khawatir, postingan negatif Jonru dapat berdampak pada masyarakat secara luas.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansakan kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu, ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya, ini enggak bisa dibiarkan," ucap Zakir.
"Karenanya saya meminta kepada polisi, barang kali dengan laporan saya, atau orang kedua yang melaporkan untuk secepatnya ditindaklanjuti," sambung dia.
Laporan Zakir diterima dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Advertisement