Fokus, Purworejo - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebang, Purworejo, Jawa Tengah, menggagalkan pernikahan Wilis Setyowati, warga Desa Sidoleren Purworejo, dan Pratama, warga Desa Binong Kecamatan Curug Kota Tangerang, Senin petang, 4 September 2017 kemarin.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (6/9/2017), gagalnya pernikahan tersebut lantaran keduanya sama-sama berjenis kelamin wanita. Data dari KTP yang diserahkan ke penghulu pun menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) sang mempelai pria, ternyata berkode NIK perempuan.
Baca Juga
Atas kejanggalan tersebut, pihak KUA tidak memproses pernikahan tersebut, dan langsung melaporkannya pada polisi.
Advertisement
Sepasang calon pengantin yang keduanya berjenis kelamin perempuan tersebut, kini diperiksa intensif di Polres Purworejo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.