Percobaan Pernikahan Sejenis, 2 Wanita Ini Diperiksa Polisi

KUA Kecamatan Gebang, Purworejo, Jawa Tengah, gagalkan pernikahan sejenis oleh sepasang wanita. Kini, keduanya tengah diperiksa polisi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Sep 2017, 07:15 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 07:15 WIB

Fokus, Purworejo - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebang, Purworejo, Jawa Tengah, menggagalkan pernikahan Wilis Setyowati, warga Desa Sidoleren Purworejo, dan Pratama, warga Desa Binong Kecamatan Curug Kota Tangerang, Senin petang, 4 September 2017 kemarin.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (6/9/2017), gagalnya pernikahan tersebut lantaran keduanya sama-sama berjenis kelamin wanita. Data dari KTP yang diserahkan ke penghulu pun menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) sang mempelai pria, ternyata  berkode NIK perempuan.

Atas kejanggalan tersebut, pihak KUA tidak memproses pernikahan tersebut, dan langsung melaporkannya pada polisi.

Sepasang calon pengantin yang keduanya berjenis kelamin perempuan tersebut, kini diperiksa intensif di Polres Purworejo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sementara polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya