2 Jam di Polda Jatim, Alfian Tanjung Diterbangkan ke Jakarta

Alfian yang saat itu menggenakan peci dan jaket hitam hanya berkomentar sedikit ketika ditanya wartawan soal perkara yang membelitnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2017, 11:43 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 11:43 WIB
Kronologi Penangkapan Alfian Tanjung Usai Vonis Bebas PN Surabaya
Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Baru sekitar 2 meter dari pintu keluar Rutan Medaeng, Rabu, 6 September sekitar pukul 18.00 WIB, langkah Alfian terhenti. Di depannya, tim kuasa hukum berdebat dengan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, yang menyerahkan surat penahanan untuk perkara di Polda Metro Jaya Jakarta.

Sekitar 15 menit bernegosiasi, Alfian dibawa polisi ke Polda Jatim.

Jarak tempuh Rutan Medaeng menuju Mapolda Jatim kurang lebih sekitar 45 menit. Setelah diperiksa 2 jam di Mapolda Jatim, pukul 21.00 WIB Alfian Tanjung langsung dibawa ke Bandara Internasional Juanda Surabaya untuk diterbangkan ke Jakarta.

Alfian yang saat itu menggenakan peci dan jaket hitam hanya berkomentar sedikit ketika ditanya wartawan soal perkara yang membelitnya.

"Tanya saja ke polisi," ujar Alfian, Rabu malam.

Di mobil, Alfian duduk di bangku tengah diapit dua polisi. Delapan mobil berpenumpang polisi mengawal mobil yang membawa Alfian dari Mapolda Jatim menuju bandara. Sedangkan keluarga dan tim kuasa hukum Alfian Tanjung menumpangi mobil lain.

"Betul tadi malam dijemput Polda Metro di bandara," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (7/9/2017).

Saksikan video menarik di bawah ini:

Kecewa

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengaku kecewa dengan penahanan kliennya, yang menurutnya nonprosedural. Kliennya menolak meneken berita acara penahanan.

Soal perkara kliennya, dia mengakui bahwa di Polda Metro Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sebuah partai politik dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Alkatiri mengaku akan bermusyawarah dengan seluruh tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan mengajukan praperadilan. 

"Kami ini kan tim, jadi kami akan bermusyawarah dulu langkah apa selanjutnya akan dilakukan," ucap Alkatiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya