Kronologi Penangkapan Alfian Tanjung Usai Vonis Bebas PN Surabaya

Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2017, 10:02 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 10:02 WIB
Kronologi Penangkapan Alfian Tanjung Usai Vonis Bebas PN Surabaya
Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang, 6 September 2017. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

Belum sempat menghirup udara segar, Alfian Tanjung kembali dijemput paksa oleh Polda Jatim dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dibawa ke Mapolda Jatim untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak penjemput dengan anggota kepolisian. Alasan pihak kepolisan, penjemputan paksa Alfian Tanjung itu oleh Polda Jatim adalah atas perintah Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, merasa curiga karena usai putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, proses administrasi vonis bebas itu molor. Hal itu terbukti setelah dijemput dari Rutan Medaeng, Alfian Tanjung langsung digelandang Ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

"Dari awal kami sudah curiga. Usai putusan itu kami mengurus administrasi pembebasan (klien). Tapi molor sampai malam," tutur Abdullah di halaman Rutan Medaeng, Rabu malam, 6 September 2017.

Dia menjelaskan, pihaknya mulai mengurus segala proses pembebasan kliennya sejak pukul 13.00 WIB usai mendapat tanggapan Majelis Hakim Pengadilan Surabaya terkait eksepsi kliennya.

"Putusannya harus bebas. Tapi saat kami jemput di sini kok barengan ada polisi banyak. Kami khawatir ini ada sesuatu. Ternyata benar. Begitu keluar langsung dijemput lagi," katanya dengan nada heran.

Dia juga membenarkan jika sebelumnya kliennya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, dalam proses yang berlangsung hari ini terjadi kejanggalan.

"Memang beliau dilaporkan di sana oleh satu partai dengan Pasal 310, 311 (KUHP). Kami tekankan bahwa dalam pasal tersebut merupakan delik aduan individual. Tidak bisa partai atau organisasi. Ditambah lagi dengan Pasal 156, itu sudah jelas golongan bukan partai," tuturnya.

Alfian Tanjung merupakan terdakwa atas perkara dugaan ujaran kebencian atas ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur, pada awal 2017 lalu. Dalam ceramahnya yang diunggah di media sosial berbagi video itu menyinggung pemerintahan Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya