Polisi Periksa Barang Yansen Binti Terkait Pembakaran 7 Sekolah

Total sembilan tersangka pembakaran telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Sep 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 12:33 WIB
Patroli Indosiar, Palangkaraya - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan sejumlah barang milik anggota DPRD sekaligus Ketua Harian KONI Kalimantan Tengah, Yansen Binti yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran sejumlah sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Total sembilan tersangka pembakaran telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (8/9/2017), barang-barang yang diperiksa di antaranya adalah jok mobil, karpet dan kaos yang diduga digunakan untuk membersihkan cairan bahan bakar.
 
Selain itu, polisi juga memeriksa mobil dinas berplat merah yang sehari-hari digunakan Yansen Binti yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional oleh para pelaku untuk membakar tujuh sekolah dasar di Palangkaraya.
 
Petugas juga kembali memeriksa ruangan kerja Yansen Binti di Sekretariat KONI Kalimantan Tengah. 
 
Total  sembilan tersangka kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya yang terjadi sepanjang bulan Juli tahun 2017 lalu telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pembakaran ini dilakukan lantaran Yansen Binti ingin minta perhatian Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan proyek. 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya