Polda Metro Tunggu Gubernur DKI soal Aturan Garasi Mobil

Suntana mengatakan, peraturan soal garasi ini tidak akan menabrak Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Sep 2017, 14:42 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 14:42 WIB
Pemerintah Wacanakan Pembatasan Mobil Berdasarkan Kapasitas Mesin di Jakarta
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/9). Menurut Menhub, wacana ini timbul untuk membantah adanya diskriminatif terhadap sepeda motor karena dilarang melintas di jalan Sudirman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menyebut, masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk pelaksanaan aturan setiap pemilik mobil harus memiliki garasi.

"Saya belum tahu, nanti Pak Gubernur. Kita nunggu perintah Pak Gubernur. Nanti kita akan diskusikan secara bertahap, ya. Ini kan lagi sosialisasi," ujar Suntana di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Suntana mengatakan, semua peraturannya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Polisi, kata dia, sekadar membantu.

"(Masalah garasi urusan) Pemda itu. Itu kan sudah diatur oleh Pemda, kewajiban dan tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan Pemda DKI," ucap dia.

Suntana mengatakan, peraturan soal garasi ini tidak akan menabrak Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

"Itu semuanya kan untuk ketertiban ya. Sangat bagus dan polisi pasti akan back up sepenuhnya," papar dia.

Suntana yakin masalah garasi mobil ini sangat memungkinkan dilakukan di Ibu Kota.

"Kita kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu, orang kalau mau beli itu (mobil), menunjukkan lahan parkir," jelas Suntana.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Diderek

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

"Di dalam perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan bahwa yang bersangkutan misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Djarot di kawasan Kramat Jati, Jumat, 8 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya