Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri WN Jepang di Bali

Pelaku nekat merampas dan membakar rumah korban lantaran terlilit utang.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Sep 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 12:41 WIB
Patroli Indosiar, Bali - Kepolisian Resort Denpasar, Bali menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri warga negara Jepang di Jimbaran, Bali yang terjadi pada 3 September 2017. Pelaku adalah seorang sopir angkutan wisata yang nekat membunuh lantaran terlilit utang.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (19/9/017), pelaku pembunuhan terhadap pasutri warga negara Jepang di Bali ini hanya bisa terdiam saat digelandang petugas Kepolisian Resort Denpasar.
 
I Putu Astawa, pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkutan wisata tersebut akhirnya ditangkap petugas Polres Denpasar. Dalam pelariannya di Perumahan Mekarsari, Pemogan - Denpasar, pada Senin, 18 September 2017 dini hari.
 
Pelaku yang telah buron selama dua pekan tersebut membunuh Matsuba Nurio dan Matsuba Hiroko. Pasutri warga negara Jepang itu ditikam. Pelaku kemudian membakar hunian korban yang terletak di Perumahan Penta, Jimbaran lantaran tergoda merampas tas yang berisi uang 11 ribu yen pada 3 September 2017.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Denpasar dan dijerat dengan Pasal Pencurian dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya