Menkumham: Apa pun Hasil Pansus, Pemerintah Tak Akan Lemahkan KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku akan memilih menunggu rekomendasi Pansus sebelum menentukan langkah ke depan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Sep 2017, 15:24 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 15:24 WIB
20170410-Raker-Menkumham-HEL
Menkumham, Yasonna Laoly saat memberi keterangan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Rapat membahas sejumlah permasalahan dan pengawasan DPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK akan mengakhiri masa kerjanya. Muncul kekhawatiran rekomendasi Pansus nantinya mengarah pada revisi undang-undang berujung pelemahan KPK.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku akan memilih menunggu rekomendasi Pansus sebelum menentukan langkah ke depan. Yang pasti, pemerintah tetap berkomitmen tidak akan melemahkan KPK.

"Itu biarlah dulu kita lihat bagaimana DPR-nya. Kita lihat saja dulu. Masih kerja mereka. Tapi yang pasti pemerintah tak mungkin melemahkan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dia mengatakan, rekomendasi Pansus Angket KPK bisa saja meminta dilakukan revisi undang-undang KPK. Percobaan ini pernah dilakukan, tapi kemudian ditolak pemerintah karena pasal yang diajukan cenderung melemahkan KPK.

Yasonna meyakinkan, sikap pemerintah tidak akan berubah soal KPK. Terlebih, Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan tidak akan ada pelemahan terhadap KPK.

"Tidak akan terjadi pelemahan. Itu saja. Statement Presiden jelas," tegas politikus PDIP itu.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

Hasil Kerja Pansus

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

"Kerja Pansus KPK akan melaporkan hasil kerja 60 hari. Kerja pansus angket melakukan penyelidikan dan pendalamanan atas laporan masyarakat terhadap Pansus Angket KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, kinerja pansus tidak perlu diragukan. Pansus telah bekerja, baik melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR maupun melakukan kunjungan-kunjungan ke luar.

"Pansus sudah melakukan rapat, baik rapat RDP di DPR RI, melakukan kunjungan ke lapangan, juga melakukan rapat di luar seperti BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan," ucap Masinton.

Dengan begitu, menurut Masinton, pansus menemukan setidaknya empat hal terkait KPK.

"Panitia angket menemukan beberapa hal yang signifikan berkaitan empat hal soal kelembagaan, anggaran, SDM, dan penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Masinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya