Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan serbuk synthetic cannabinoid. Total ada 151 kilogram sabu dihanguskan dari tiga kasus berbeda.
Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra menyatakan, untuk dua kasus dari tangkapan BNN, diungkap pada 6 Agustus dan 24 Agustus 2017.
"Untuk 24 Agustus, BNN mengamankan narkotika golongan 1 seberat 0,231 kilogram synthetic cannabinoid," tutur Anjan di Lapangan Parkir Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/9/2017).
Pengungkapan itu berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menemukan adanya paket mencurigakan dari China. Petugas memeriksa dan menemukan dua paket yang terdiri dari satu plastik berisi serbuk putih dan satu lagi berisi serbuk cokelat muda.
Advertisement
"Serbuk putih tersebut diketahui mengandung synthetic cannabinoid," jelas dia.
Synitrelic cannabinoid sendiri memang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan efek penggunaan ganja karena menempati reseptor di tubuh. Serbuk synthetic cannabinoid ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal atau pun rokok.
Kemudian kasus kedua diungkap BNN pada 6 Agustus 2017 yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Aceh. Awalnya, petugas menyita sabu seberat 17,651 kilogram dari tersangka R yang berperan sebagai kurir saat perjalanan menuju Pontianak.
Di lokasi yang berbeda, petugas juga mengamankan AL selaku kurir, LUH alias Ape dan CKH alias Ahoe yang merupakan warga Malaysia, MY sebagai pengendali kurir, DZ penjaga gudang, dan pemodal berinisial TF.
"Tersangka CKH sempat mencoba untuk menyuap petugas sebesar Rp 10 Miliar ketika proses pengembangan. Petugas menolak, tetapi tersangka CKH dan LUH justru melawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan keduanya tewas," ujar Anjan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
134 Kg di Aceh dan Medan
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membeberkan tangkapannya. Ada 134 kilogram sabu yang disita atas kasus narkoba di Aceh Timur dan Medan pada 31 Agustus 2017.
"Jadi barang bukti ini dimasukkan ke dalam kendaraan Honda HRV, Honda CRV, dan Nissan X Trail," kata Eko.
Menurut dia, kelompok tersebut merupakan jaringan narkotika Penang-Aceh-Medan. Dari pengungkapan itu, dua pelaku berinisial SD dan AD sudah dibekuk.
"Ini mereka memiliki KTP Aceh Timur. Tim masih mengembangkan kasus ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat menangkap kembali jaringannya," Eko menandaskan.
Advertisement