Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Situs Nikahsirri.com

Polisi curiga tersangka tidak mengelola situs Nikahsirri.com sendirian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Sep 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 18:28 WIB
Fernando Purba/Liputan6.com
Polisi menangkap Aris Wahyudi pengelola nikahsirri.com

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan penyedia situs jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, Nikahsirri.com, Aris Wahyudi sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman dan membidik keterlibatan orang lain.

"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri, karena hal itu muncul dari keterangan tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Sejak situs tersebut di-launching pada 19 September 2017, banyak media yang mewawancarai Aris. Ade memperkirakan waktunya cukup tersita untuk meladeni wartawan.

Dengan begitu, Aris akan kesulitan untuk mengoperasikan situs tersebut sendirian.

"Makanya saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak-pihak lain," kata dia.

Polisi juga akan menggali keterlibatan orang lain dalam kasus jasa lelang keperawanan dan nikah siri online ini. Hal itu dilakukan untuk menetapkan status hukum kepada pengelola situs tersebut.

"Apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir dengan tersangka. Ketika itu ada, dalam hal niat dan tingkah laku, (mereka) bisa kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Adi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

Kerja Sama Dengan PPATK

Polisi mendapati uang Rp 5 juta yang merupakan hasil transaksi situs Nikahsirri.com.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara, yaitu sebesar Rp 5 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Meski begitu, ucap Adi, polisi tidak serta merta percaya dengan pengakuan Aris. Saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait situs yang telah diblokir ini.

"Memang ini terkesan rendah (nominalnya). Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK, nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangannya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya