Liputan6.com, Makassar Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) berhasil membekuk oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) inisial SA (32) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, Senin 17 Februari 2025.
Advertisement
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai lapas inisial SA yang diduga menjual sabu tersebut.
Advertisement
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap oknum pegawai lapas inisial SA tersebut bermula saat Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
Dari informasi awal tersebut, kata Gany, tim kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud dan salah satu dari anggota tim juga menyamar dengan melakukan transaksi.
Sekitar Pukul 16.00 Wita, anggota yang akan melakukan transaksi bertemu dengan pria inisial SA dan OB. Sejam setelahnya atau tepatnya Pukul 17.00 Wita, sebuah mobil jenis Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh pria inisial PT datang dan kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 saset bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu kepada SA. Selanjutnya SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada anggota yang melakukan transaksi.
"Saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya. Sementara OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota," ucap Gany via telepon, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil interogasi tim di lapangan, SA mengakui barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkusan plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari PT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya SA beserta barang bukti berupa 3 bungkus yang berisi diduga sabu dan sebuah handphone merek Iphone dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika," Gany menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: