Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Adnan Paslyadja berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan pencegahan kepada seseorang ke luar negeri meski statusnya belum menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari KPK selalu termohon.
"Sebenarnya dalam pasal 12 UU KPK tidak ada dinyatakan dia saksi atau tersangka. Setiap orang bisa saja," kata Adnan di PN Jaksel, Rabu (27/9/2017).
Advertisement
Penjelasan itu sekaligus mematahkan pertimbangan kuasa hukum Setnov yang menyoal pencegahan kliennya pada 10 April 2017 lalu. Saat itu, Setnov masih berstatus saksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 12 huruf b disebutkan salah satu kewenangan KPK, yaitu; "memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri".
Menurut Adnan, KPK punya alasan mencegah Setnov bepergian ke luar negeri. Sebab, Keterangannya dibutuhkan untuk suatu perkara.
"Yang penting menurut hukumnya siapa yang bisa dicegah? Adalah keterangannya yang diperlukan dalam perkara tersebut," jelas Adnan.
Dihadiri Pimpinan KPK
Sidang hari ini, Rabu (27/9/2017) dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia duduk di barisan paling belakang di bagian tengah. Dia sesekali memerhatikan jalannya persidangan, sambil membaca majalah mingguan.
Dia terlihat serius membaca berita soal Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang menjadi tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Agus menolak memberikan keterangan alasan kehadirannya dalam sidang praperadilan Setya Novanto dan tetap duduk sembari memainkan ponsel, meskipun sidang tengah diskorsing untuk istirahat.
"Nanti ya, nanti ," singkat Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement