Kata Dosen yang Dilaporkan Mantan Rektor UNJ ke Polisi

Dosen Sosiologi ini berharap pelapor bisa mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 14:19 WIB
Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
Dosen UNJ Ubeidilah Badrun angkat suara soal pelaporan dirinya ke polisi

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun angkat suara soal pelaporan dirinya ke polisi oleh mantan Rektor UNJ, Djaali. Menurut dia, Djaali harusnya bisa dialog guna klarifikasi.

"Ini bertentangan dengan karakter scientific attitude dan ini seharusnya tidak terjadi. Bukankah kita warga kampus bisa duduk bersama diskusi dan dialog?" ujar Ubeidilah di Gedung K UNJ, Rawamangun Jakarta Timur, Kamis (28/9/2017).

Dosen Sosiologi UNJ ini berharap pelapor bisa mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Namun, apabila proses hukum ini terus berlanjut, Ubeidilah siap menghadapi dan membeberkan bukti-bukti.

"Kalau ini terus berjalan, saya akan terus ikuti proses hukum dan bawa bukti ilmiah saya yang penting dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di kampus ini," jelas dia.

Sebelumnya, mantan rektor UNJ, Profesor Djaali, melaporkan dua akademisi UNJ, yakni Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti Supriadi Rustad dan Dosen UNJ Ubeidilah Badrun ke Bareskrim Polri, Rabu 27 September 2017. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri belum menerbitkan Tanda Bukti Lapor (TBL) lantaran buktinya belum lengkap.


Diberhentikan Sementara

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) resmi mencopot Rektor UNJ Djaali dari jabatannya.

"Ada surat dari Kemenristekdikti untuk memberhentikan sementara Rektor UNJ," kata Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Dikti, Ali Ghufron, usai acara pembukaan Global Educational Supplies and Solutions (GESS) di JCC, Jakarta pada Rabu 27 September 2017.

Saat ditanya lebih lanjut penyebab Rektor UNJ diberhentikan sementara, Ghufron, enggan menanggapi. "Nanti akan disampaikan pada waktunya," kata dia.

Jabatan rektor yang kosong diisi oleh Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ. Berdasarkan laman resmi www.unj.ac.id, tertulis pengumuman per 25 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya