KY Terima Sejumlah Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Cepi

Komisi Yudisial mendapat banyak laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik kehakiman oleh Cepi Iskandar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Sep 2017, 16:06 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 16:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jumat, 30 September 2017 sore dalam sidang peraperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto. Status tersangka dianggap tidak sah alias batal dan hakim meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (30/9/2017), setelah putusan tersebut, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengaku mendapat sejumlah laporan. Laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pihaknya segera mengevaluasi kekalahan dalam putusan praperadilan Setya Novanto. KPK berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, kurun waktu 2011-2012 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dan telah menyeret 6 orang tersangka, termasuk ketua DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto melawan. Setelah 17 Juli ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September, ia mengajukan gugatan praperadilan. Ia meminta penetapan statusnya oleh KPK dibatalkan. 11 September 2017 Setya Novanto mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

18 September Setya Novanto kembali mangkir pada panggilan kedua KPK, lagi-lagi dengan alasan sakit. Ia pun dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Tanda-tanda dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto sudah mulai tampak sejak pembacaan eksepsi oleh KPK.

Sidang lanjutan 27 September, lagi-lagi hakim Cepi Iskandar menolak permintaan KPK memutar rekaman di persidangan. Saat yang sama beredar foto Setya Novanto terbaring di rumah sakit viral di jagad maya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya