Polisi Gerebek Pabrik Pembuat Sari Kelapa Tanpa Izin

Aparat Kepolisian Majalengka menggerebek industri rumahan sari kelapa karena diduga melanggar standar kesehatan pangan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2017, 11:55 WIB

Patroli, Majalengka - Industri rumahan pembuat agar-agar sari kelapa di Desa Salahgedang, Kecamatan Sukahaji Majalengka, Sabtu, 30 September 2017 siang didatangi aparat kepolisian. Tim yang dipimpin Kapolres Majalengka ini dengan seksama menyisir semua sudut ruangan pabrik.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (1/10/2017), dalam pemeriksaan dadakan ini petugas mendapati sejumlah tempat penyimpanan bahan baku sari kelapa yang sudah terlihat keruh dan berbau busuk. Aparat juga menemukan sejumlah pupuk urea dan pupuk ZA yang diduga ikut menjadi bahan bakunya.

Industri rumahan sari kelapa milik Abdurahman ini sudah beroperasi lebih dari setahun. Hasil industrinya dikirim ke sejumlah pemesan baik di kawasan Majelengka hingga ke kota besar seperti Bandung dan Jakarta. Dalam sehari pemilik bisa meraup omzet tak kurang dari Rp 5 juta.

Pelaku terancam sejumlah pasal UU Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya