Patroli, Majalengka - Industri rumahan pembuat agar-agar sari kelapa di Desa Salahgedang, Kecamatan Sukahaji Majalengka, Sabtu, 30 September 2017 siang didatangi aparat kepolisian. Tim yang dipimpin Kapolres Majalengka ini dengan seksama menyisir semua sudut ruangan pabrik.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (1/10/2017), dalam pemeriksaan dadakan ini petugas mendapati sejumlah tempat penyimpanan bahan baku sari kelapa yang sudah terlihat keruh dan berbau busuk. Aparat juga menemukan sejumlah pupuk urea dan pupuk ZA yang diduga ikut menjadi bahan bakunya.
Baca Juga
Industri rumahan sari kelapa milik Abdurahman ini sudah beroperasi lebih dari setahun. Hasil industrinya dikirim ke sejumlah pemesan baik di kawasan Majelengka hingga ke kota besar seperti Bandung dan Jakarta. Dalam sehari pemilik bisa meraup omzet tak kurang dari Rp 5 juta.
Advertisement
Pelaku terancam sejumlah pasal UU Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.