Ikuti Putusan MK, Baleg DPR Setuju Tayangan Iklan Rokok

Iklan rokok itu hanya berjumlah 30 persen dari setiap program tayangan yang ada. Sehingga hanya akan tampil saat jam-jam tertentu.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Okt 2017, 23:23 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 23:23 WIB
Benarkah Rokok Mild Lebih Aman?
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengambil keputusan tentang RUU Penyiaran yang membahas mengenai iklan rokok. Keputusan itu menyatakan Baleg menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak larangan iklan rokok.

"Iklan rokok kita sudah setuju. Kita setujui untuk mengikuti putusan MK," ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017) malam.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan, iklan rokok itu hanya berjumlah 30 persen dari setiap program tayangan yang ada. Sehingga hanya akan tampil saat jam-jam tertentu.

"Jadi ada yang mengusulkan 30 persen dari total dan dihitung dalam setahun. Tapi yang kita setujui adalah 30 persen setiap program tayangan," ujar Supratman.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan enam perseorangan warga negara dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva pada sidang Kamis 9 Oktober 2014.

Majelis hakim MK menyatakan, rokok dan tembakau bukan produk ilegal. Karena itu sah bila produk ini dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.

Selain itu, meski rokok dan tembakau mengandung zat adiktif, namun berlebihan bila menyandingkan rokok sama dengan narkotika.

Dalam perkara bernomor 71/PUU-XI/2014 ini, para pemohon tersebut menguji ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang mengenai frasa "yang memperagakan wujud rokok" yang berada dalam norma larangan siaran iklan niaga melakukan "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya