Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencekal dua petinggi Allianz Indonesia. Dengan status itu, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
Penyidik, menurut Argo, menjadwalkan pemeriksaan lanjutan keduanya dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
"Kasus Allianz yang bersangkutan nanti akan diperiksa 4 Oktober, untuk Bu Yuliana. Kemudian dirutnya minggu depannya," jelas dia.
Keduanya akan diperiksa secara terpisah. Menurut Argo, hal itu sepenuhnya pertimbangan penyidik.
"Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline jadi kita ikuti saja," tutup Argo.
Persulit Klaim
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa dipersulit saat mengajukan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement