Buntut Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan

Pasca praperadilan Setya Novanto terkait korupsi e-KTP, hakim Cepi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Apa alasannya?

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Okt 2017, 07:12 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 07:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Cepi Iskandar, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Cepi diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (6/10/2017), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Kamis siang, 5 Oktober 2017.

Dalam putusan praperadilan, dianggap setidaknya ada tujuh penyimpangan. Di antaranya mengabaikan alat bukti video rekaman dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK. Hakim Cepi juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya