Respons Eggi Sudjana soal Petisi yang Meminta Dia Ditangkap

Pernyataan Eggi Sudjana dalam video yang dimuat oleh sebuah media online, dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 06 Okt 2017, 11:40 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 11:40 WIB
Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Datangi KPK
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (26/3/2015). Kedatangan Eggi untuk mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan kliennya (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menebar kebencian. Tak hanya itu, petisi juga muncul setelah potongan video menyebar di warganet terkait ucapan Eggi yang menyebut kepercayaan lain selain Islam tidak pancasilais.

Dihubungi via telepon, mantan pengacara Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan ini mengatakan, tidak ada niatnya untuk menghina seperti yang ada di video tersebut.

"Apakah itu ujaran kebencian? Kan tidak ada. Mana kalimat ujaran kebenciannya, kan enggak ada," kata Eggi, Jumat (6/10/2017).

Menurut Eggi, pernyataannya di video itu berbicara dalam konteks konsekuensi hukum Perpu Ormas.

"Saya hanya bicara konsekuensi hukum, kalau Perpu dijalankan, maka konsekuensinya bubarkan ajaran selain Islam. Justru saya bantu semua agama," kata Eggi.

Eggi beralasan, kepercayaan selain Islam tidak menganut sistem keesaan Tuhan.

"Ini pertanyaan jujur, ada enggak konsep Tuhan Esa selain Islam, logika itu harus dimengerti," ujar dia.

Berpotensi Gaduh

Pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang diduga menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha bertentangan dengan Pancasila berbuntut panjang.

"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu kebinekaan kita sebagai WNI," kata Ketua Umum DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Sures mengatakan, pernyataan Eggi dalam video yang dimuat oleh sebuah media online berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena itu, Sures memutuskan untuk melaporkan Eggi ke polisi.

"Jadi pernyataan Beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan," Sures menjelaskan.

Petisi

Dalam situs Change.org, petisi itu berjudul "Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan penyebab Kisruh Antar Umat Beragama".

Hingga Jumat (6/10/2017) pukul 11.15 WIB, petisi itu telah ditandatangani 3.065 orang. Jumlah pengunjung yang menandatangani petisi tersebut kian bertambah. Sebelumnya pada pukul 10.07 WIB, petisi ditandatangani 2.710 orang.

Berikut isi petisi tersebut:

Semenjak beberapa tahun belakangan, kita disibukkan oleh perihal SARA yang dipergunakan untuk menyerang pribadi-pribadi berkinerja baik. Bukan itu saja, jurang pemisah berdasarkan perbedaan agama kian diperlebar oleh banyak kelakuan-kelakuan oknum tak bertanggung jawab yang terus menerus memprovokasi massa.

Eggi Sudjana, seorang pengacara, yang juga sering berkumpul bersama sejenisnya seperti Rizieq Shihab dan presidium 212-nya, kembali melakukan tindakan memperkeruh keadaan pada saat melakukan keterangan pers terkait masalah penolakan PERPPU Ormas No.2/2017.

Sebagaimana kita ketahui, PERPPU Ormas No.2/2017 tersebut merupakan peraturan terbaru yang melarang keberadaan organisasi masyarakat yang tidak berazaskan Pancasila, ataupun bermaksud untuk mengganti Dasar Negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERPPU ini telah menjadi dasar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki visi misi mendirikan negara Islam berazaskan khilafah, dengan mengganti Pancasila.

Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok masyarakat yang telah ditolak di berbagai negara mayoritas muslim, dengan alasan sama, "berupaya mendirikan negara khilafah dan mengganggu stabilitas negara".

Eggi Sudjana dengan kepicikannya melakukan provokasi terselubung sekaligus penghinaan terhadap pemeluk agama lain di negara Indonesia yang melindungi keberadaan mereka.

Ia menyatakan, bahwa dengan keberadaan PERPPU No.2/2017, maka semua agama selain Islam harus dibubarkan dari muka bumi Indonesia, KARENA HANYA ISLAM YANG MENGAKUI KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pernyataan Eggi Sudjana ini mencoreng intelektualitas Islam, kedamaian yang seharusnya menjadi dasar keberadaan Islam, dan juga kedamaian masyarakat Indonesia yang hidup bertoleransi dalam pluralitas.

Eggi Sudjana harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mungkin memicu perseteruan antar umat beragama, apalagi bila nantinya menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap masyarakat non muslim.

Hal ini dapat saja terjadi, mengingat banyaknya penyimpangan pemahaman yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya untuk mengukuhkan ekslusivitas keyakinan yang mereka anut di atas keyakinan orang lain, termasuk orang-orang yang beragama Islam sendiri.

Oleh karenanya kami mengajukan petisi ini untuk menuntut penangkapan atas Eggi Sudjana dan kelompoknya karena:

1. Telah memprovokasi masyarakat.

2. Melakukan penyimpangan informasi dan pemahaman (misleading) yang dapat menciptakan kekeruhan dalam masyarakat.

3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia etisi ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono agar mereka menangkap dan memproses hukum Eggi Sudjana.

Disebutkan, petisi untuk Eggi Sudjana ini akan dikirim ke Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto, dan dua pengambil keputusan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya