Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech dan penghasutan berbau SARA. Eggi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut agama Kristen, Hindu, dan Budha bertentangan dengan Pancasila.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017. Dalam laporan ini, Eggi diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis sekaligus pelapor, Johannes L Tobing mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran pernyataan Eggi dianggap dapat meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI.
Advertisement
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," ujar Johannes di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Johannes juga menyayangkan pernyataan Eggi yang menafsirkan ajaran di luar keyakinannya. Apalagi pernyataan itu dapat melukai perasaan pemeluk agama tersebut.
"Bahwa Eggi Sudjana sebagai pengacara tidak memiliki kapasitas menafsirkan ajaran Kristen dan menyimpulkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Akibat ucapannya itu, kini muncul petisi di Change.org agar Eggi yang disebut sebagai provokator kisruh antar-umat beragama segera ditangkap.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Akibat pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang diduga menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha bertentangan dengan Pancasila, Eggi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu kebhinekaan kita sebagai WNI," kata Sures saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Sures mengatakan pernyataan Eggi dalam video yang dimuat oleh sebuah media online berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena itu, Sures memutuskan untuk melaporkan Eggi ke polisi.
"Jadi pernyataan Beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan," terang Sures.
Dalam laporannya, Sures mengaku membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video pernyataan Eggi dan kliping berita media online.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement