Gubernur Djarot Resmikan Pasukan Pink, Apa Tugasnya?

Jakarta nantinya benar-benar memiliki pasukan pelangi yang hadir dengan kekhasan warna seragam yang dikenakan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Okt 2017, 16:15 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 16:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9). Kedatangan Djarot untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pajak dan retribusi bersama KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pasukan Oranye, Biru, Ungu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera meresmikan pasukan baru. Pasukan Pink. Peresmian rencananya digelar pada 10 Oktober 2017, bertepatan dengan peresmian 100 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Apa itu Pasukan Pink?

"Pasukan Pink sejumlah 1.900 yang nanti akan mengelola RTPRA," ujar Djarot usai menandatangani prasasti peresmian RPTRA di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Sehingga, lanjut dia, Jakarta benar-benar mempunyai pasukan pelangi. Karena menurut Djarot, RPTRA tersebut harus dikelola dengan baik.

"Karena RPTRA juga harus dikelola secara bersama-sama dan dimanfaatkan bersama-bersama dengan masyarakat," tutup Djarot.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono juga membenarkan bahwa 10 Oktober mendatakan akan dilaksanakan peresmian 100 RPTRA yang dibangun dari anggaran APBD DKI Jakarta. Dia menjelaskan, pada saat peresmian nanti juga akan dilangsungkan konser musik.

"Kemudian pada saat pelaksanaan peresmian nanti, tanggal 10 malam hari akan dibarengi dengan konser musik keyboard," tutur Bambang.

"Jadi ada 100 keyboardist yang akan tampil di dalam acara peresmian 100 RPTRA ini. Makna dari pada 10 ini dari tanggal 10 bulan 10 tahun 10. Tahun 10 itu 2017 jadi 10 hingga ada maknanya," Bambang menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Agar Berlanjut

Djarot Saiful Hidayat akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) agar keberlanjutan program tersebut lebih terjamin. Saat ini, payung hukum RPTRA masih berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami sudah dapatkan kajian akademis supaya RPTRA diatur Perda, sehingga jadi kebijakan bersama antara eksekutif dan legislatif, ini patut kita dorong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (28/8/2017).

"Perda saya kira lebih kuat untuk kelanjutan dan pengelolaan RPTRA," tambahnya.

Saat ini, DKI telah mengantongi kajian akademis tentang RPTRA sebagai dasar untuk mengajukan Perda pada DPRD DKI.

"Iya kajian akademis sudah, sekarang Pergub, kajian akademis dari Profesor Saparinah Sadli dibantu Asian Foundation sudah buat kajian, berdasar itu kami akan susun Perda," ucapnya.

Djarot akan mendorong agar dewan mau membahas Perda sebelum tenggat Desember 2017. Sebab, selesainya Perda semua tergantung dewan.

"(Perda) Tergantung dewan, sekarang dewan saja Raperda yang kita ajukan ada 32 masih belum dibahas, kita dorong nanti," ujar Djarot.

Saat ini, kata Djarot, DKI tengah fokus menyelesaikan 100 RPTRA dari APBD dan 6 dar CSR hingga Desember 2017. "Kita akan fokus betul selesaikan PR RPTRA yang sudah dianggarkan di 2017," tandas Djarot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya