KPK Dalami Transaksi Proyek E-KTP Lewat Kakak Andi Narogong

Kakak Andi Narogong sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak Juli lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2017, 19:21 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 19:21 WIB
Kakak Kandung Andi Narogong Diperiksa KPK
Dedi Prijono berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (12/10). Dedi Prijono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hari ini, penyidik memeriksa Dedi Prijono dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Terhadap Dedi, yang merupakan kakak kandung dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyidik masih menggali informasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP. Begitu juga terhadap saksi Frans.

"Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

Dedi memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Seperti pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Dedi menghindari pertanyaan awak media.

Ia juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 5 Juli 2017 selama enam bulan.

Mengalir ke Mana-Mana

Aliran dana korupsi e-KTP diduga mengalir ke mana-mana. Dalam suatu kesempatan persidangan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Dirjen Dukcapil Suciati menyebutkan, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diduga menerima uang dari Irman.

Pernyataan di atas diungkapkan Suciati dalam sidang kasus korupsi, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.

Suciati juga mengaku pernah diberikan uang USD 73.700 oleh Irman. Selain itu, dirinya juga diberikan Rp 495 juta oleh Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya, Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati saat persidangan.

Suciati juga menyebutkan, Gamawan Fauzi saat itu diundang menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

"Kalau di daerah Pak Menteri buka acara. Ada lima kali di beberapa provinsi," ungkap Suciati.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya