Jelang Sidang, Pentolan Saracen Harsono Dibawa ke Rutan Pekanbaru

Harsono terancam 5 tahun penjara akibat menyebarkan ujaran kebencian melalui sindikat Saracen.

oleh M Syukur diperbarui 18 Okt 2017, 04:33 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 04:33 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka kasus ujaran kebencian melalui sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono digiring penyidik Bareskrim Polri dan petugas dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk ditahan di Rutan Pekanbaru. Dia menyatakan akan membuka semua terkait kasusnya saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Nanti sajalah di persidangan," jawab Harsono, Selasa (17/10/2017).

Dalam kasus ini, pria berumur 40 tahun itu terancam 5 tahun penjara akibat menyebarkan ujaran kebencian melalui sindikat Saracen. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Makanya ditahan karena ancamannya 5 tahun. Sewaktu penyidikan ditahan, dan dalam proses penuntutan juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim.

Yusuf menyebut, berkas Harsono sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara koordinator Saracen, Jasriadi yang ditangkap sebelum Harsono masih P-19 berkasnya atau masih ada yang perlu dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.

Terkait jeratan hukuman yang akan dikenakan jaksa adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Harsono juga dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan ‎Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang penyebaran dengan sengaja di muka umum terkati perasaan permusuhan dan kebencian terhadap golongan," ungkap Yusuf.

Berdasarkan rencana dakwaan, Harsono disebut aktif menyebarkan ujaran kebencian dari 9 April hingga 23 Agustus 2015. Rumahnya di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai dijadikan tempat mengunggah ujara kebencian melalui situs Saracen.

Peran Penting

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, Harsono punya peran penting dalam sindikat Saracen. Dia diduga sebagai pembuat akun grup Saracen dan mengubahnya setelah Jasriadi ditangkap.

"Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu 30 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB," kata Guntur.

Selain membuat akun grup, Harsono juga diduga sering menyebar ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial. Perbuatannya ini dilakukan secara terkoordinir di bawah koordinator Saracen, Jasriadi.

Ketika Jasriadi ditangkap di Jalan Kasah Gang Salempayo, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukitraya, Harsono bertindak cepat dengan mengubah pengaturan grup dari bersifat terbuka menjadi tertutup atau private.

"Dengan perubahan ini, grup hanya bisa diakses oleh anggota akun saja," ucap Guntur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya